Tim Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Laporkan ke Bawaslu Penerbit “Buku Hitam Prabowo Subianto”.

Jakarta, B-Oneindonesia – Tim Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan dugaan black campaign terkait UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf c UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu sehubungan dengan peluncuran “Buku Hitam Prabowo Subianto”. Buku ini ditulis seseorang bernama Azwar Fugudyama.

Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko menduga, peluncuran buku tersebut yang dilakukan tiba-tiba menjelang Pilpres 2024 sebagai manuver politik. Hal ini diduga merupakan upaya untuk menjatuhkan Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Dalam buku tersebut, Prabowo dituduh pelanggar HAM, dan terlibat upaya kudeta di 1998. Kiprah Prabowo sebagai prajurit di Timor Leste juga disimpulkan menjadi ancaman bagi masa depan Indonesia.

“Cerita usang ini selalu diulang setiap Pak Prabowo mencalonkan diri dalam Pilpres dari 2009, 2014, 2019. Sekarang 2024 tidak dapat ditolerir lagi mengingat tuduhan-tuduhan tersebut secara hukum dan fakta adalah tidak benar,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Upaya untuk menaikkan isu HAM ini, kata Hendarsam, masih konsisten dilakukan menjelang Pilres 2024 baik dengan melakukan pengumpulan massa, diskusi publik bahkan menyebarkan tabloid Achtung yang berisi narasi yang sama dengan buku tersebut. Hal ini diduga dilakukan by design dan tentu ada aktor di belakangnya

“Akan tetapi fitnah tersebut justru membuat simpati publik ke Prabowo semakin besar. Karena masyarakat sudah muak dengan cara politik kotor ini dan ingin Pemilu yang damai dengan mengedepankan gagasan,” ujarnya.

Diketahui, LISAN melaporkan Azwar Furgudyama karena diduga melanggar pasal 280 ayar (1) huruf c UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Komentar