Jaringan Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) Laporkan Pemalsuan Produk KOPIAH AMEEN ke Menhukumham

Jakarta, B-Oneindonesia – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah hukum hari ini dengan menyampaikan keluhan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan ini sebagai respons terhadap pemalsuan meluas dari peci terkenal KOPIAH AMEEN.

KOPIAH AMEEN, sebuah peci impor dari Thailand, telah meraih popularitas besar di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.

Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir ketika produk tiruan KOPIAH AMEEN yang serupa namun jauh lebih murah menggemparkan pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini diketahui diproduksi oleh seseorang bernama M.R.H., yang berperan sebagai salah satu agen pemasaran.

M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika salah satu agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.

Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:

Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN

Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI

Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyampaikan dalam konferensi pers di kompleks DJKI Kementerian Hukum dan HAM, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang ketat terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.

“Perbuatan M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan rela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Iskan.

Iskan juga mengajak semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN Palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dengan merek apapun, karena dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Komentar