Guna Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Didesak Periksa Hasto

Jakarta, b-Oneindonesia – Aktivis antikorupsi mendorong tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mencari jejak keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang telah menjadi buron hampir empat tahun.

“Kalau pemeriksaan Wahyu mengarah ke Hasto, tentu harus diperiksa. Jadi tergantung penyidik apakah memerlukan pendalaman kalau memang keterangan Wahyu demikian,” kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro  saat dihubungi, Minggu (31/12/2023).

Castro mengibaratkan Harun layaknya sebuah kotak pandora yang bisa mengungkap peran petinggi partai terhadap kasus yang sudah lama menggantung ini.

“Karena Harun itu kunci utama untuk menyasar orang-orang yang terlibat, termasuk petinggi-petinggi partai yang kerap kali disebut-sebut,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Ia juga meminta lembaga antirasuah untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap anak buah Megawati Soekarnoputri putri ini.

“Apabila penyidik merasa bahwa membutuhkan keterangan dari Hasto, penyidik dapat melakukan pemanggilan terhadap Hasto,” ujar Zaenur.

Sebab, tutur Zaenur, nama Hasto acap kali disebut dalam pusaran kasus korupsi berupa suap di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Hasto ini kan ini kan memang menjadi saksi ya?  dan diduga mengetahui gitu ya mengetahui hal-hal yang terkait dengan Harun Masiku waktu namanya di sekitar perkara itu gitu ya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mulai bergerak kembali mengejar eks Caleg PDIP itu dengan menggeledah (12/12/2023) rumah dan melakukan pemeriksaan pada Kamis (28/12/2023), terhadap penerima suap dari Harun, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Sebanyak delapan orang terjaring dalam operasi itu.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. 

Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia yang memperoleh suara mayoritas sejatinya berhak menggantikan caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam saat persidangan Mei 2021.

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto.

Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.

Komentar