Hakim Mahkamah Konstitusi Tegur Bawaslu yang Dinilai Bersikap Pasif

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasif dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024.Senin (01/04/24)

Jakarta, B-OneindonesiaHakim Mahkamah Konstitus Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai pasif dalam menangani beragam masalah Pilpres 2024.

Hal ini menjadi catatannya yang telah tiga kali menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di MK.

Hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi merupakan guru bersar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (01/04/24)

Hakim Arief menilai penjelasan Bawaslu mengenai persoalan yang terjadi sangat penting untuk diketahui MK dalam mengadili sengketa pilpres.

“Karena kalau tidak diketahui, nanti Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus, gitu. Ini kan bisa merugikan para pihak. Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” lanjutnya.

Arief menambahkan, persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh Bawaslu harus diselesaikan Mahkamah agar kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai.

“Sehingga keadilan itu berlaku untuk semua pihak. Jadi, saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah [diadukan] harus betul-betul direspons,” jelasnya.

Bawaslu turut menanggapi dalil dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya pernah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut. Namun, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga laporannya tidak diteruskan.

“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja dalam sidang PHPU.

Komentar