Alasan Bawaslu Jakarta Pusat Tunda Putusan soal Gibran Bagi-bagi Susu

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey dalam jumpa pers alasan menunda putusan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di CFD  di Kantor Bawaslu Jakpus, Jumat (29/12/2023).

Jakarta, b-Oneindonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menunda putusan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, usai bagi-bagi susu di car free day (CFD). Bawaslu mengatakan hal itu lantaran ada fakta baru yang perlu dikaji.

“Kami berkoordinasi dengan atasan kami untuk melengkapi dokumen yang ada. Karena bagi kami untuk menyampaikan informasi terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya termasuk apa saja yang menjadi syarat untuk menyampaikan status temuan atau laporan,” kata Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey kepada media di Kantor Bawaslu Jakpus, Jumat (29/12/2023).

Christian mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih memproses, merampungkan kajian dokumen secara mendetail. Sebab, kata Christian, hal ini menyangkut publik dan keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum meski hal ini bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Jadi seperti itu jadi kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk menyampaikan hal tersebut, jadi kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk menyampaikan hal tersebut. Karena kami mohon maaf sebelumnya karena kajian fakta analisa itu menurut kesepakatan teman kami seluruhnya belum terlalu mendetail,” jelasnya.

Christian mengatakan pihaknya harus berhati-hati atas perkara ini karena status dalam kasus tersebut bukan pidana pemilu.

“Jadi kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kita juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum walaupun bukan status terkait pelanggaran pidana pemilu. Jadi kami bukan masuk di wilayah itu, karena itu sudah kami pastikan juga dari awal bukan status pidana pemilu,” jelasnya.

“Apalagi melibatkan anak anak, jelas kita juga sejauh kami menganalisa, hasil penelusuran dan klarifikasi, memang tidak terdapat unsur kesengajaan untuk melibatkan anak anak di situ,” tambahnya.

Lanjut, Christian menyebut putusan akan digelar kembali pada 3 Januari 2024. “Memang kalo dihitung, masih ada sekitar 5, 6 hari ya sampai tanggal 3 Januari,” katanya.

Sementara, Anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto mengungkapkan alasan Gibran belum kunjung dipanggil. Dia menyebut ada data dan fakta yang baru untuk dikaji lebih detail.

“Di sini, kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Dan itu kita agak terjadi seperti itu kelabakan karena kami temukan data dan fakta yang baru. Semoga itu bukan pelanggaran pidana. Tapi kami lagi mempertimbangkan secara lebih mendetail,” tuturnya.

“Dari segi tahapan prosedur memang sudah memungkinkan kita memanggil, tapi karena ada pertimbangan-pertimbangan, masukan yang lain, terkait data-fakta dan hari ini kita menemukan data dan fakta baru lagi. Makanya ada keterlambatan kita untuk menyimpulkan, mencoba mencari, jadi kita menambah mengkaji lebih mendalam lagi,” lanjutnya.

Bawaslu belum menyampaikan secara gamblang data dan fakta baru berupa apa terkait pertimbangan penundaan putusan Gibran. Namun, ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Gibran adalah pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub).

“Itu masih rahasia itu (data dan fakta baru) kena nanti kalau kita bicarakan disini. Nantilah tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat, kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik. Karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka berkewajiban kita untuk membuat pengumuman itu di kantor Bawaslu agar publik mengetahui hasil dari temuan tersebut,” ucapnya.

“(Pelanggaran) Peraturan lainnya. Iya (seperti Perda atau Pergub),” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di kawasan car free day (CFD) berupa bagi-bagi susu. Bawaslu menilai pendalaman yang dilakukan telah cukup.

Batalnya pemanggilan Gibran itu dikonfirmasi oleh Anggota Bawaslu RI Puadi. Laporan dugaan pelanggaran mengenai Gibran bagi-bagi susu di CFD ini diusut oleh Bawaslu Jakpus dan Bawaslu RI.

“Dalam hal yang sama terjadi dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terhadap penelusuran. Ini karena memang pada posisi kasusnya sama, objeknya sama, sehingga tidak dilakukan untuk proses lebih lanjut berkaitan tentang pelanggaran tersebut. Jadi karena memang objeknya sama,” ujarnya.

Komentar