Setelah Uji Kelayakan & Kepatutan, Terbentuk Jajaran Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028

Dewan Pengawas TVRI telah selesai melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan calon anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Jumat (10/11/2023)

Jakarta, b-Oneindonesia – Dewan Pengawas TVRI telah selesai melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI . Pengujian tersebut dilakukan pada 8-9 November 2023 lalu.

Dari hal tersebut, Dewas TVRI kemudian menetapkan enam orang yang akan mengisi jabatan direktur utama hingga direktur pengembangan dan usaha. Berikut rinciannya:

Direktur Utama: Iman Brotoseno

Direktur Program dan Berita: Arif Adi Kuswardono

Direktur Keuangan: Raden Sarjono

Direktur Teknik: Bernadus Satriyo Dharmanto

Direktur Umum: Rika Damayanti

Direktur Pengembangan dan Usaha: Retno Wulan K Purbodjati

Dewan Pengawas TVRI telah selesai melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan calon anggota direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Pengujian tersebut dilakukan pada 8-9 November 2023 lalu. Dari hal tersebut, Dewas TVRI kemudian menetapkan enam orang yang akan mengisi jabatan direktur utama hingga direktur pengembangan dan usaha.

Nama-nama tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028 yang ditandatangani Dewan Pengawas TVRI Agus Sudibyo pada 10 November 2023.

“Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan deh Dewan Pengawas LPP TVRI bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian,” bunyi dalam surat yang dimaksud, Jumat (10/11/2023).

Perihal keabsahan isi surat tersebut kepada Agus Sudibyo. Agus pun membenarkan dari isi surat yang dimaksud.

Tugas dan Tanggung Jawab

Setiap posisi jabatan pimpinan TVRI memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut ini tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing posisi jabatan.

Untuk posisi Direktur Utama bertugas memimpin dewan direksi beserta segenap jajaran TVRI dalam merumuskan kebijakan operasional. Menjalankan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan penyiaran TVRI serta melaksanakan administrasi dan pembinaan sumberdaya TVRI.

Untuk posisi Direktur Program dan Berita memiliki tugas merumuskan kebijakan operasional khususnya bidang tersebut di TVRI. Menjalankan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan penyiaran TVRI khususnya untuk bidang program dan berita. Terakhir, melaksanakan administrasi pembinaan sumber daya TVRI di bidang program dan berita.

Tugas dan tanggung jawab tak jauh berbeda dibebankan Dewas kepada jabatan Direktur Teknik, khususnya dalam merumuskan kebijakan operasional di bidang teknik dan media baru TVRI. Seseorang dalam jabatan Direktur Teknik yang baru nantinya juga ditekankan untuk memiliki kecakapan mumpuni di bidang infrastruktur dan teknologi penyiaran.

Sedangkan dua posisi lainnya yakni Direktur Keuangan dan Direktur Umum, selain harus lolos persyaratan umum, juga wajib melewati persyaratan khusus. Seorang Direktur Keuangan TVRI wajib merumuskan kebijakan operasional khususnya di bidang tersebut, dan menjalankan kegiatan penyelenggaraan penyiaran khususnya bidang keuangan.

Selanjutnya, terdapat persyaratan khusus untuk jabatan Direktur Keuangan. Pelamar harus dari kalangan PNS diutamakan dengan pangkat minimum IV/b dan berusia maksimal 56 tahun saat mendaftar. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun serta memahami sistem akuntansi keuangan pemerintah.

Hal serupa juga diamanatkan kepada mereka yang akan mengisi jabatan Direktur Umum. Selain harus mampu merumuskan kebijakan operasional khususnya bidang sumber daya manusia (SDM) dan umum di TVRI, juga harus lolos beberapa persyaratan khusus. Posisi Direktur Umum diisi oleh PNS dengan pangkat minimum IV/b dan berusia maksimal 56 tahun saat mendaftar.

Selain itu, PNS yang telah berpengalaman dalam jabatan sejenis secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun serta sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Terakhir, mereka harus memahami sistem Manajemen SDM/Pengelolaan Barang Milik Negara/Umum.

Posisi jabatan terakhir adalah Direktur Pengembangan dan Usaha yang bertugas merumuskan kebijakan operasional khususnya di bidang pengembangan dan usaha di TVRI. Posisi tersebut mewajibkan personelnya untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan penyiaran TVRI khususnya di bidang pengembangan dan usaha. Melaksanakan administrasi dan pembinaan sumber )daya bidang pengembangan dan usaha di TVRI.

 

Komentar