SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP NASIB RAKYAT ?

Oleh:  Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, Mantan Wakil Kepala SBSN, Pengamat Geo Politik Global

Jakarta, B-Oneindonesia – Saat ini nasib rakyat Indonesia sedang di ujung tanduk, masih adakah yang peduli?

Ketahuilah bahwa Elit Global sedang sibuk membuat suatu Treaty, Treaty itu adalah suatu kesepakatan, kesepakatan tingkat tinggi, tingkat dunia yang sedang dibuat oleh WHO. Dimana WHO sebagai organisasi kesehatan sedang mempersiapkan suatu kesepakatan bersama dengan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk menghadapi pandemi, yaitu masalah pencegahan, masalah tindakan dan masalah responsif.

Sekilas kelihatannya baik-baik saja seakan-akan WHO menunjukan keperduliannya dan memberi cara pencegahan dan cara meresponnya, tetapi ternyata didalam Treaty itu ada sesuatu hal yang sangat krusial dan sangat mengerikan.

Jadi kalau disuatu negara dinyatakan terjadi pandemi atau bahkan epidemi saja, maka yang berhak mengatur untuk responsifnya adalah WHO berdasarkan Pandemic Treaty yang telah disepakati oleh negara-negara yang turut menanda tanganinya dan secara otomatis WHO akan berkuasa sepenuhnya. Mari kita renungkan bersama bagaimana kalau WHO mengatakan kita harus divaksin semua, maka kita semua harus vaksin tanpa terkecuali baik yang sakit ataupun tidak dan yang tidak mau divaksin akan diberi sanksi pidana atau denda sebagaimana yang tertulis dalam pasal 446 UU Kesehatan Omnibuslaw No.17 Tahun 2023, kemudian kita tidak boleh beraktifitas dan juga tidak boleh berpergian keluar kota. Semua aturan itu nantinya akan  diterapkan sesuai WHO Pandemic Treaty, namun yang perlu diwaspadai oleh kita semua apakah tujuan sesungguhnya dibalik Treaty tersebut dan apakah betul itu untuk Pandemi serta apakah Pandemi itu sungguh-sungguh Pandemi atau PLANdemic?

Yakinlah bahwa mereka punya kepentingan-kepentingan yang lain untuk melumpuhkan negara kita, untuk membuat negara kita terpuruk dalam segala hal. Itulah yang harus kita waspadai bersama, tidak boleh ini dan itu menjadi absolut, tidak seperti halnya ketika isu Covid-19 yang lalu, karena dengan diberlakukannya WHO Pandemic Treaty, maka siapapun yang menjadi Presiden nantinya terpaksa harus menurut dengan WHO kalau WHO mengumumkan adanya Epidemi ataupun Pandemi.

Masih banyak diantara kita yang belum menyadari bahayanya dan rata-rata berkata ”Masa sih”. Mohon kita semua bangkitkan kesadaran dan keperdulian terhadap keselamatan rakyat dan jiwa-jiwa keluarga kita yang sedang terancam. Baca dan pelajarilah dengan seksama isi dari Pandemic Treaty tersebut. Sadarilah bahwa kedaulatan negara kita akan dirampas oleh WHO.

Marilah kita yang berjiwa patriot pembela bangsa bersatu untuk menyelamatkan rakyat dari penindasan  sekaligus untuk menyelamatkan jiwa-jiwa dari keluarga kita, karena sebetulnya didalam peraturan internasional sebelumnya mengatur bahwa setiap negara berhak mengobati rakyatnya dengan caranya masing-masing dan WHO hanya sebagai penasihat, tetapi dalam hal ini WHO justru menempatkan diri bukan sebagai penasihat tetapi sebagai penguasa “kalau ada Pandemik maka WHO lah yang berkuasa, semua diharuskan mengikuti apa kata WHO”. Ini sangat berbahaya, karena United Nation (UN) dalam hal ini WHO akan merampas kedaulatan negara kita hanya dengan menggunakan cover ”isu kesehatan” melalui WHO Pandemic Treaty.

Apakah akibat Pandemic Treaty bagi rakyat Indonesia?

Jadi kalau pemerintah kita telah menanda tangani Pandemic Treaty artinya pemerintah kita tidak berdaya lagi melindungi rakyatnya, karena dengan demikian  pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya kedaulatan kesehatan rakyatnya kepada WHO, sehingga apapun yang telah ditetapkan dalam Pandemic Treaty tersebut harus dilaksanakan. Keadaan demikian sangatlah menyakiti rakyat. Lalu siapakah yang akan melindungi rakyat? Maka jika Pandemic Treaty ini ditanda tangani artinya keselamatan rakyat diujung tanduk !!! Siapakah yang akan bertanggung jawab terhadap nasib rakyat?

Pandemic Treaty sungguh sangat berbahaya bagi kedaulatan negara !!!.

Komentar